Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Dandim 0701/Banyumas Sosialisasikan RUU TNI di Kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

Banyumas – Marak aksi demo sejumlah aliansi mahasiswa Banyumas yang menuntut UU TNI yang baru disahkan dicabut. Komandan Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama, S.T., M,Han mengadakan sosialisasi RUU TNI dengan pihak kampus Universitas Jenderal Soedirman, bertempat di Ruang Rapat Rektorat UNSOED Purwokerto. Senin (24/03/2025).


Hadir dalam kegiatan antara lain Dr. Norman Ari Prayogo. S.PI, M.Si ( Wakil Rektor 3 bidang Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed), Prof. Dr. Kartono., S.H., M.H ( Dekan Fakultas Hukum Unsoed ), Tengku Junaedi, S.E.,M.Pi ( Pembantu Dekan 3 bidang Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed ), Dr. Tyas Retno Wulan, S.Sos., M.Si ( Pembantu Dekan 3 bidang Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed ), Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si ( Akademisi Unsoed ), Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafiz Baihaqi dan perwakilan mahasiswa.

Dandim 0701/Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama, S.T.M. Han., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pada prinsipnya saya dan Kodim/0701 Banyumas tidak pernah antipati terhadap adanya kritik dan saran. Kami kerap bekerjasama dengan pihak Polri dalam pengamanan unjuk rasa ataupun Seruan aksi.

Berkaitan dengan aksi unjuk rasa kemarin, di Indonesia, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi demonstrasi, baik karena alasan keamanan, ketertiban umum, maupun aturan perundang-undangan. 


“Berikut adalah beberapa tempat yang umumnya dilarang untuk aksi demo yaitu Istana Kepresidenan , Instalasi Militer (TNI dan Polri), Bandara, Pelabuhan dan Stasiun Kereta Api, Rumah Sakit , Lembaga Pendidikan (Sekolah dan Kampus Tertentu), Obyek Vital Nasional, Gedung DPR/MPR pada Hari Libur. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan beberapa regulasi lainnya. Namun, demonstrasi masih bisa dilakukan di lokasi terdekat dengan izin resmi dari kepolisian,” jelas Dandim.

Dandim menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan. Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri, menjadi salah satu poin penting dalam revisi ini.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tugas pokok Komando Teritorial TNI adalah melaksanakan pembinaan wilayah pertahanan di darat melalui pembinaan teritorial (Binter) guna mendukung tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Komando Teritorial ini terdiri dari beberapa satuan mulai dari Kodam (Komando Daerah Militer), Kodim (Komando Distrik Militer), Koramil (Komando Rayon Militer), hingga Babinsa (Bintara Pembina Desa).

“Kami sangat mengharapkan untuk kedepannya, Seruan Aksi dapat dilakukan secara lebih beradap sehingga kondusifitas di wilayah Banyumas tetap terjaga,” pungkas Dandim. (Pendim 0701/Banyumas)

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter