SEMARANG
- POLDA JATENG - Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi
kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.
Secara
tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang
knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
"Menggunakan
kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1
juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau
denda maksimal Rp250 juta," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol
Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023)
Sejauh ini, tuturnya,
Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan
penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Tercatat
sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak
22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi
sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.
"Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard," tandasnya
"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," tambah Kabidhumas
Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
Penggunaan
knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan
raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.
"Menggunakan
knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga
berdampak pada performa kendaraan secara umum," tutupnya
Related Posts
Label
- Babinsa
- Bakti Sosial
- Bakti TNI
- Banyumas
- Batang
- bencana alam
- bhakti Sosial
- Bhakti TNI
- Bisnis
- burung merpati
- Cilacap
- Daerah
- Hankam
- Hanpangan
- Hari Kesaktian Pancasila
- Hari Pahlawan
- HUT RI 75
- Kab Pekalongan
- Kab.Pekalongan
- Kabupaten pekalongan
- kepolisian
- kesehatan
- kesenian
- ketahanan pangan
- Kodim 0710 Pekalongan
- Kodim Pekalongan
- Koperasi
- kota Pekalongan
- kriminal
- lintas peristiwa
- Makan Bergizi Gratis
- mangrove
- maulid Nabi
- nasional
- olahraga
- opini
- Paskibra
- PAUD
- Pekalongan
- Perikanan
- PERSIT
- Pertanian
- polri
- polwan
- Posyandu
- Pramuka
- Protokol Kesehatan
- Ramadhan
- Saka Bhayangkara
- sepakbola
- serba-serbi
- Sinergitas Polri
- Stunting
- TMMD
- TNI
- TNI POLRI
- TNI-Polri
- Ulama
- Wawasan Kebangsaan
Popular
-
Irjen Pol Ahmad Luthfi Sholawatan bersama Habib Zaidan di Pabelan Kab SemarangPolda Jateng - Kab. Semarang | Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi hadir di acara Sedekah Bumi …
-
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Penegakan Hukum Tanpa Kesewenang-wenanganPolda Jateng - Kota Surakarta | Penegakan hukum yang dilakukan anggota Polri harus dilakukan deng…
-
Cegah Kriminalitas, Polres Batang Gelar Patroli Skala BesarBatang - Polres Batang menggelar apel patroli skala besar yang melibatkan gabungan personel dar…
-
Tim Wasgiat Wanwil Korem Wijayakusuma Tinjau Kegiatan Saka Wira Kartika Kodim PekalonganKota Pekalongan - Tim Pengawasan dan Kegiatan Perlawanan Wilayah (Wasgiat Wanwil) Korem 071/Wijayak…
-
Idul Adha 2024, Satker Mapolda Jateng Bagikan 2.030 Paket Daging Korban ke MasyarakatPolda Jateng-Kota Semarang | Memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun 2024, Polda Jateng dan…
Posting Komentar
Posting Komentar