BATANG
- Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf memberikan acungan jempol
dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Batang dalam menjaga keamanan
dan ketertiban di Kabupaten Batang.
Terlebih lagi menurutnya,
dalam kurun satu bulan terakhir, Polri di wilayah Batang berhasil
membongkar dan mengungkap kasus-kasus yang selama ini meresahkan
masyarakat.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres
beserta jajarannya dengan semangat mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif di Kabupaten Batang,"
ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Dalam catatanya, kasus-kasus besar
seperti pencabulan, peredaran pil haram hingga premanisme dan aksi
kejahatan Gengster bisa diungkap. "Terbaru, kejadian hari ini, Polri
juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah
Kecamatan Limpung. Tidak ada kata lain untuk jajaran Polres Batang
khususnya jajaran Reskrim selain salut dan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus itu. Apalagi kurang dari 24
jam, pelaku bisa ditangkap," tegasnya.
Ia pun berharap, Polri
bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya dalam meciptakan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Harapan saya,
mudah-mudahan, kinerja Polri di wilayah hukum Kabupaten Batang, tetep
semangat dan gigih memberantas segala bentuk kejahatan," harapnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu terakhir, jajaran Polres Batang berhasil mengungkap tindak kejahatan.
Seperti
pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ribuan pil
Hexymer di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang.
Setidaknya pihak Kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 10.700
butir pil Hexymer.
Ribuan pil Hexymer tersebut, ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023.
Kemudian
terkait dengan mengamankan anggota geng yang membacok pengguna jalan
saat melintas di Jl. Mayjend Sutoyo Batang, masuk wilayah Desa Denasri
Wetan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, satu orang dinyatakan DPO, dan 5 orang sudah menjadi tersangka.
Para
tersangka akhirnya ditahan di Polres Batang, dan dikenakan Pasal 170
Ayat (2) ke-1e KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun
penjara.
Related Posts
Label
- Babinsa
- Bakti Sosial
- Bakti TNI
- Banyumas
- Batang
- bencana alam
- bhakti Sosial
- Bhakti TNI
- Bisnis
- burung merpati
- Cilacap
- Daerah
- Hankam
- Hanpangan
- Hari Kesaktian Pancasila
- Hari Pahlawan
- HUT RI 75
- Kab Pekalongan
- Kab.Pekalongan
- Kabupaten pekalongan
- kepolisian
- kesehatan
- kesenian
- ketahanan pangan
- Kodim Pekalongan
- Koperasi
- kota Pekalongan
- kriminal
- lintas peristiwa
- Makan Bergizi Gratis
- mangrove
- maulid Nabi
- nasional
- olahraga
- opini
- Paskibra
- PAUD
- Pekalongan
- Perikanan
- PERSIT
- Pertanian
- polri
- polwan
- Posyandu
- Pramuka
- Protokol Kesehatan
- Ramadhan
- Saka Bhayangkara
- sepakbola
- serba-serbi
- Sinergitas Polri
- Stunting
- TMMD
- TNI
- TNI POLRI
- TNI-Polri
- Ulama
- Wawasan Kebangsaan
Popular
-
Dansatgas TMMD Reg Tinjau Sasaran RTLH Di LumbirBanyumas – Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama, S.T. M. Han, selaku Dansa…
-
Asah Babinsa, Kodim Banyumas Undang Pakar Ilmu Komunikasi UnsoedBanyumas – Asah Babinsa, Kodim 0701/Banyumas mengundang Dr. Mite Setiansah, S.I.P., M Si., Pakar Il…
-
Polda Jateng Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri TA 2024Polda Jateng, Kota Semarang | Guna mewujudkan sistem penerimaan anggota Polri yang Bersih, Transp…
-
Pengusaha Muda Batang Yakin Irjen Pol. Ahmad Lutfhi Bawa Perubahan Positif bagi Jawa TengahBatang - Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 akan segera digelar, KadinKabupaten Batang, Im…
-
Mempererat Tali Silaturahmi, Kodim Pekalongan Gelar Halal Bi HalalKota Pekalongan - Kodim 0710/Pekalongan Korem 071/Wijayakusuma menggelar acara Halal Bi Halal, sebu…
Posting Komentar
Posting Komentar